Bab 29 Mitos Pohon Pepaya dalam Tata Tanam Tradisi Bali.
Bab 29 Mitos Pohon Pepaya dalam Tata Tanam Tradisi Bali.
Di tengah kekayaan kearifan lokal dan pedoman adat yang tertulis dalam berbagai naskah kuno atau lontar di Bali, aturan mengenai penataan lingkungan dan jenis tanaman yang boleh atau sebaiknya tidak ditanam di pekarangan rumah tercatat dengan sangat rinci. Salah satu tanaman yang menjadi pembahasan menarik dan memiliki catatan khusus adalah pohon pepaya. Meskipun buahnya sangat bergizi, bermanfaat bagi kesehatan, dan sering dikonsumsi sehari-hari, namun dalam aturan adat Bali, pepaya memiliki posisi yang unik. Larangan atau saran untuk tidak menanam pohon pepaya di pekarangan rumah sebenarnya telah tertulis jelas di dalam lontar-lontar kuno, meskipun penyebutannya tidak sepopuler atau sering dibahas seperti halnya aturan mengenai pohon kelapa atau tanaman keramat lainnya. Ada beberapa naskah utama yang menjadi rujukan para tetua adat dan masyarakat dalam hal ini, masing-masing menjabarkan alasan dari berbagai sisi, baik dari sudut pandang niskala maupun pertimbangan nyata di kehidupan sehari-hari.
Salah satu sumber tertulis yang paling utama dan sering dijadikan acuan dalam hal tata ruang dan penataan tanaman adalah Lontar Asta Kosala Kosali. Di dalam naskah ini, terdapat bagian khusus yang membahas tatanduran atau aturan mengenai jenis tanaman yang ada di lingkungan sekitar tempat tinggal. Di sini, pohon pepaya secara tegas dimasukkan ke dalam kelompok tanaman yang dianggap "kurang patut" atau tidak disarankan untuk ditanam di area natah, yaitu bagian tengah atau halaman depan rumah yang merupakan wilayah utama dan inti dari pekarangan. Ada beberapa alasan mendasar yang melandasi ketentuan ini. Secara pandangan niskala atau hal gaib, batang pohon pepaya dikenal bersifat lunak, berporos empuk, dan struktur kayunya lemah sehingga sangat mudah patah atau tumbang, bahkan hanya karena tiupan angin yang tidak terlalu kencang. Sifat fisik ini kemudian dihubungkan dengan pertanda kehidupan penghuni rumah; tanaman yang mudah roboh dianggap membawa pertanda kurang baik, dikhawatirkan dapat mempengaruhi ketahanan, kestabilan, atau kekokohan keadaan keluarga yang tinggal di rumah tersebut. Selain itu, pohon pepaya mengeluarkan getah berwarna putih yang lengket dan lengket. Dalam kepercayaan masyarakat terdahulu, jika getah ini tercampur dengan air hujan yang mengalir jatuh ke tanah pekarangan, dipercaya dapat mendatangkan berbagai penyakit kulit bagi penghuni rumah. Dari sisi palemahan atau kesesuaian tempat, pepaya dianggap sebagai tanaman yang bersifat "ringan", tidak memiliki keagungan atau kekokohan seperti pohon besar lainnya, sehingga dinilai kurang cocok jika ditempatkan di area utama rumah yang sifatnya suci, layak, dan harus dijaga kemuliaannya.
Rujukan kedua yang menguatkan pandangan ini terdapat dalam Lontar Wariga dan Lontar Usada Bali, yang mana di beberapa versi naskah tersebut, pohon pepaya disebut sebagai tanaman yang membawa sifat leteh atau ketidaksucian, kekotoran, serta hal-hal yang kurang baik, jika ditanam terlalu dekat dengan bangunan tempat tinggal manusia. Dalam sistem penataan lingkungan adat, kebersihan dan kesucian lingkungan adalah hal yang mutlak dijaga karena berkaitan erat dengan kesejahteraan penghuninya. Oleh karena itu, tanaman ini diberikan penempatan khusus, yaitu disarankan untuk ditanam di wilayah teba atau kebun bagian belakang rumah, jauh dari bangunan utama, bukan di pekarangan depan atau tengah yang merupakan jalur keluar-masuk dan tempat beraktivitas sehari-hari. Penempatan di belakang atau di luar pagar dimaksudkan agar manfaat buah dan daunnya tetap bisa diambil, namun dampak atau sifat yang dianggap kurang baik dari tanaman tersebut tidak mengganggu kesucian dan kenyamanan di sekitar rumah.
Selain naskah-naskah yang bersifat aturan tata ruang dan kesehatan, terdapat juga pandangan yang bersumber dari tradisi lisan di berbagai daerah di Bali yang merujuk kepada Lontar Dewa Tattwa. Dalam pandangan ini, karakteristik pohon pepaya diamati dari siklus hidupnya yang unik: ia adalah tanaman yang sangat cepat tumbuh, cepat berbuah, namun juga cepat tua dan mati. Umurnya yang relatif pendek dan siklus hidup yang cepat ini kemudian dijadikan sebuah simbol atau kiasan. Dalam harapan masyarakat, rumah tangga yang dibangun diharapkan dapat hidup langgeng, bertahan lama, kokoh, dan bahagia sepanjang masa. Karena sifatnya yang cepat berbuah namun juga cepat berakhir masa produktifnya, pepaya dianggap memiliki simbol yang kurang baik atau kurang sesuai dengan harapan keabadian dan kelanggengan rumah tangga tersebut. Oleh sebab itu, tanaman ini dipandang kurang pantas untuk dijadikan penghias atau bagian utama dari lanskap rumah tinggal.
Di luar segala pertimbangan yang bersifat niskala, mistis, atau ajaran adat, ternyata alasan praktis dan logis yang tertanam di balik larangan ini juga sangat masuk akal dan relevan dengan pertimbangan keselamatan. Secara fisik, pohon pepaya memiliki karakteristik batang yang tidak berkayu keras, akarnya sangat dangkal dan tidak menjalar kuat ke dalam tanah, sehingga pohon ini sangat gampang roboh atau tumbang saat terkena angin kencang atau badai. Jika ditanam di dekat bangunan, kerobohan ini dikhawatirkan dapat merusak bangunan, memecahkan genteng, atau membahayakan keselamatan penghuni rumah. Selain itu, buah pepaya yang sudah matang sering kali jatuh sendiri ke tanah. Jika pohon ini berada di pekarangan tempat anak-anak bermain atau tempat orang lalu-lalang, buah yang jatuh tersebut akan memercikkan cairan lengket, membuat tanah menjadi kotor, berbau, dan permukaan tanah menjadi licin yang bisa menyebabkan tergelincir. Jadi, aturan ini sesungguhnya juga merupakan bentuk kearifan nenek moyang untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan.
Karena berbagai pertimbangan itulah, hingga saat ini kebiasaan yang umum dilakukan oleh masyarakat Bali adalah menanam pohon pepaya di kebun, tegalan, di balik pagar tembok, atau di bagian paling belakang pekarangan yang jauh dari bangunan utama, bukan di bagian depan atau tengah rumah. Dengan penempatan demikian, nilai manfaat dari tanaman yang kaya gizi ini tetap bisa dinikmati sepenuhnya sebagai sumber pangan keluarga, namun pada saat yang sama ketentuan adat, keselamatan, dan kesucian lingkungan tempat tinggal tetap terjaga dan dihormati sebagaimana mestinya.
Komentar
Posting Komentar